Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -195-
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya.
Pemegang hak atau Perizinan Berusaha bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan Hutan.
Setiap orang dilarang:
mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah;
membakar Hutan;
memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang; menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan
yang diambil atau dipungut secara tidak sah; menggembalakan ternak di dalam Kawasan Hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi Hutan ke dalam Kawasan Hutan; dan
mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari Kawasan Hutan tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.