Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -193-
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan terhadap pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak di bidang Kehutanan.
Penerimaan negara bukan pajak di bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari dana reboisasi hanya dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan.
Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian Hutan.
Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemungutan Hasil Hutan hanya dikenakan penerimaan negara bukan pajak berupa provisi di bidang Kehutanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan atas pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung.
Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan.