Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 -
Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
Paragraf 4 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Pasal 10
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7)
huruf c berupa pemberian:
nomor induk berusaha; dan
izin.
lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan
pemenuhan standar usaha dan standar produk,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan
sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk
berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.