Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -


  1. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
  2. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
  3. pengenaan sanksi.

Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.


BAB III
PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA



Bagian Kesatu
Umum



Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  3. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  4. penyederhanaan persyaratan investasi.


Bagian Kedua
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko



Paragraf 1
Umum



Pasal 7
  1. Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

(2)Penetapan...

SK No 176017 A