Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 149 -
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30- Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.
- Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
- Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum diedarkan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 31 dihapus.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35- Dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memenuhi persyaratan minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.
- Ketentuan mengenai persyaratan minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39 . . .
SK No 176160A