Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 129 -
Pasal 26
Setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Jenis usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari usaha:
Penangkapan lkan;
Pembudidayaan Ikan;
pengangkutan [kan;
pengolahan lkan; dan
pemasaran Ikan.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas wajib memenuhi Perizinan Berrrsaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan di ZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.