Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 127 -
jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi.
Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan;
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan Ikan;
daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan;
persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan Ikan;
sistem pemantauan Kapal Perikanan;
jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya lkan serta lingkungannya;
ukuran atau berat minimum jenis lkan yang boleh ditangkap;
kawasan konservasi perairan;
wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan
dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
jenis lkan dan genetik Ikan yang dilindungi.
Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.