Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/137

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 127 -

  1. jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  2. jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi.
  1. Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
    1. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan;
    2. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan Ikan;
    3. daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan;
    4. persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan Ikan;
    5. sistem pemantauan Kapal Perikanan;
    6. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
    7. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
    8. pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya lkan serta lingkungannya;
    9. ukuran atau berat minimum jenis lkan yang boleh ditangkap;
    10. kawasan konservasi perairan;
    11. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
    12. jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
    13. jenis lkan dan genetik Ikan yang dilindungi.
  2. Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.

3. Di antara...

SK No 176138 A