Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 124 -
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat
apung lain yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan, mendukung operasi
Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
pengangkutan Ikan, pengolahan Ikan, pelatihan
Perikanan, dan penelitian/eksplorasi Perikanan.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan Penangkapan Ikan.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan
maupun yang tidak menggunakan kapal
penangkap Ikan.
Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
Korporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar
12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis
pangkal kepulauan Indonesia.
Perairan Indonesia adalah Laut Teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan _perairan
pedalamannya.