Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1127

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 380 -

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 183

Cukup jelas.

Pasal 184

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam hal dilakukan penyesuaian peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan:
  1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang menangani bidang legislasi; dan/atau
  2. Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah yang menangani bidang legislasi.

Pasal 185

Cukup jelas.

Pasal 186

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6841