Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 380 -
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
Pasal 183
- Cukup jelas.
Pasal 184
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Dalam hal dilakukan penyesuaian peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan:
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang menangani bidang legislasi; dan/atau
- Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah yang menangani bidang legislasi.
Pasal 185
- Cukup jelas.
Pasal 186
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6841