Halaman ini telah diuji baca
- 102 -
|
- Pasal 8 dihapus
- Pasal 9 dihapus
- Pasal 10 dihapus.
- Pasal 11 dihapus.
- Pasal 12 dihapus.
- Pasal 13 dihapus.
- Pasal 14 dihapus.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15- Penerapan pengendalian dampak lingkungan hanya berlaku bagi Bangunan Gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
- Pengendalian dampak lingkungan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pasal 16. . .
SK No 176112 A