Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/112

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-102-

(3) Dalam hal Bangunan Gedung merupakan Bangunan Gedung adat dan cagar budaya, Bangunan Gedung mengikuti ketentuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis bagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

5. Pasal 8 dihapus

6. Pasal 9 dihapus

7. Pasal 10 dihapus.

8. Pasal 11 dihapus.

9. Pasal 12 dihapus.

10. Pasal 13 dihapus.

11. Pasal 14 dihapus.

12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penerapan pengendalian dampak lingkungan hanya berlaku bagi Bangunan Gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. (2) Pengendalian dampak lingkungan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Pasal 16. . .

SK No 176113A