Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-337-
Angka 3
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "standar mutu wajib" adalah standar nasional Indonesia (SNI)/standar mutu yang diberlakukan secara wajib pada Komoditas Perikanan atau SNI yang diberlakukan secara wajib pada Komoditas Pergaraman.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 4
- Pasal 38A
- Cukup jelas.
- Pasal 38A
- Pasal 38
- Angka 5
- Pasal 74
- Cukup jelas.
- Pasal 74
- Angka 5
Pasal 116
- Cukup jelas.
Pasal 117
- Angka1
- Pasal1
- Cukup jelas.
- Pasal1
- Angka1
- Angka 2
- Pasal 87
- Angka 2
Ayat (1)...