Halaman ini tervalidasi
-328-
Pasal 113
- Angka 1
- Pasal 9
- Ayat (1)
- Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melampaui 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2a)
- Cukup jelas.
- Ayat (2b)
- Cukup jelas.
- Ayat (2c)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (3a)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 9
Angka 2 . . .