Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-307-
- Angka 3
- Pasal 32
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi perubahan keadaan perekonomian.
- Ayat (1)
- Pasal 32
- Angka 4
- Pasal 153
- Cukup jelas.
- Pasal 153
- Angka 5
- Pasal 153A
- Cukup jelas.
- Pasal 153B
- Ayat (1)
- Modal dasar perseroan untuk usaha mikro dan kecil berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 153B
- Pasal 153C
- Cukup jelas.
- Pasal 153C
- Pasal 153D
- Cukup jelas.
- Pasal 153D
Pasal 153E...