Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1054

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-307-

Angka 3
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi perubahan keadaan perekonomian.


Angka 4
Pasal 153
Cukup jelas.


Angka 5
Pasal 153A
Cukup jelas.


Pasal 153B
Ayat (1)
Modal dasar perseroan untuk usaha mikro dan kecil berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 153C
Cukup jelas.


Pasal 153D
Cukup jelas.


Pasal 153E...