Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1973.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1973
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN 1972/1973


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1972/1973 diperlukan tambahan tambahan dan perubahan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 termaksud dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1972;
b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1973/1974;
c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.


Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 53);
3. Undang undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 14).


Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:



Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973.


Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp. 3.192.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 17.008.000.000,00
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 20.200.000.000,00
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.


Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp. 15.276.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 600.000.000,00