Halaman ini belum diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1973
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN 1972/1973
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
- a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1972/1973 diperlukan tambahan tambahan dan perubahan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 termaksud dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1972;
- b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1973/1974;
- c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.
- Mengingat:
- 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
- 2. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 53);
- 3. Undang undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 14).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973.
Pasal 1
- (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp. 3.192.000.000,00 yang terdiri dari:
- a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 17.008.000.000,00
- b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 20.200.000.000,00
- (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.
Pasal 2
- (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp. 15.276.000.000,00 yang terdiri dari:
- a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 600.000.000,00