Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1976.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang ini;
  2. jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara yang terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
  1. Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia seperti tersebut dalam ayat (2), orang yang bersangkutan harus:
    1. menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi warga negara Republik Indonesia;
    2. telah menunjukkan kesetiaannya terhadap Negara Republik Indonesia.
  2. Seorang yang telah menyatakan keterangan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2), memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (3) dan setelah mendapat Keputusan Menteri Kehakiman.
    Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku pada hari pemohon menyatakan sumpah atau janji setia dihadapkan Perwakilan Republik Indonesia dan berlaku surut hingga hari tanggal Keputusan Menteri Kehakiman tersebut.
    Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut:
    " Saya bersumpah (berjanji):
    " bahwa saya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia; akan setia kepada Negara Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila;
    " bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 dan Hukum Republik Indonesia serta;
    " bahwa saya akan membelanya dengan sungguh-sungguh;
    " bahwa saya dengan tulus ikhlas akan memikul kewajiban ini dengan rela hati.
  3. Seorang hanya memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia menurut ketentuan di atas, apabila ia pada saat itu tidak memiliki kewarganegaraan lain atau apabila setelah ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
  4. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang suami dengan cara seperti yang tersebut dalam ayat (4) berlaku bagi isterinya, kecuali setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia ia masih mempunyai kewarganegaraan lain.
  5. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang ayah dengan cara seperti dalam ayat (4) berlaku bagi anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin.
  6. Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO