Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Maluku pada umumnya dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Maluku Barat Daya di wilayah Provinsi Maluku;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku;
Mengingat:
  1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957