Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 10 -

  1. peraturan yang dahulu ditetapkan oleh "hoofd van gewestelijk bestuur", dan "hoofd van plaatseljk bestuur";
  2. peraturan-peraturan dari bekas daerah-daerah pemerintahan di waktu Republik Indonesia Serikat di Kalimantan, misalnya daerah Banjar, Dayak Besar dan lain-lain,
1 sampai dengan 3 sepanjang peraturan-peraturan itu masih berlaku baik yang sudah atau belum diubah atau ditambah oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.
Untuk mencapai ketertiban hukum dipandang ada baiknya, apabila Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan atau Kalimantan Timur selekas-lekasnya meninjau dengan saksama peraturan-peraturan mana dari peraturan-peraturan yang dimaksud di atas dapat berlaku terus sebagai peraturan daerah Propinsi yang bersangkutan.

Untuk kepentingan umum ada baiknya pula apabila Propinsi masing-masing mengumumkan peraturan-peraturan tersebut dalam Berita Propinsi masing-masing.

Apabila hal yang demikian itu dijalankan, maka hal itu akan memudahkan Propinsi untuk selekas-lekasnya mengganti peraturan-peraturan lama tersebut dengan peraturan daerah Propinsi masing-masing.

  1. Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ditetapkan oleh dasar perhitungan jumlah jiwa penduduk, dengan pengertian bahwa kalau di Jawa bagi tiap-tiap 200.000 a 240.000 orang penduduk diwakili oleh satu orang anggota, maka untuk propinsi Kalimantan dahulu yang amat tipis penduduknya penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak diambil dasar yang sama seperti di Jawa, tetapi sebagai dasar perhitungan diambil 1 wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi bagi tiap-tiap 50.000 penduduk, sedikit-dikitnya 30 wakil dan sebanyak-banyaknya 75 dengan maksud

supaya…