Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-26-


IV. Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit

ikan dan gangguan ikan.


Pasal 51
Propinsi menyelenggarakan usaha-usaha memberantas dan mencegah penyakit ikan dan gangguan ikan dengan bantuan daerah otonom bawahan.



Pasal 52
Untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya Propinsi membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.


V. Tentang pendidikan pegawai-ahli.


Pasal 53
  1. Propinsi dengan persetujuan Menteri Pertanian mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli rendahan yaitu mantri-perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya.
  2. Propinsi dapat mengadakan kursus perikanan dalam tingkatan rendahan dalam lingkungan daerahnya.


B. Perikanan…