Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan
ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam
penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara,
pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik
Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan
dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun
internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang
tentang Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 2004;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3587);