Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tempat" adalah kantor kejaksaan negeri setempat, atau dalam hal terdapat keadaan menjadi Saksi dan/atau Korban karena alasan yang sah tidak dapat hadir di kantor kejaksaan negeri setempat, pertemuan pendahuluan dapat dilakukan di tempat lain dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.