Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/68

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kerugian lain" antara lain:
a. biaya transportasi dasar;
b. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum;
c. kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku; dan/atau
d. kehilangan penghasilan akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 31

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.