Halaman ini tervalidasi
|
BAB X
KERJA SAMA INTERNASIONAL
BAB X
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
Pasal 88
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah dapat melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang masih dalam penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 90
Pasal 90
|