Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku;
menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah;
memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban;
memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban;
memberikan pertolongan darurat kepada Korban;
membantu pengajuan permohonan penetapan Pelindungan; dan
berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban.