Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. kepolisian;
  2. kejaksaan;
  3. pengadilan;
  4. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;
  5. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  6. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  7. perwakilan LPSK di daerah;
  8. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  9. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
  10. institusi lainnya.

Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB VII
PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN


Pasal 79
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
  2. Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bidang: