Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- fasilitas pendidikan;
- layanan dan jaminan kesehatan; dan
- jaminan sosial.
- Pemenuhan hak Keluarga Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
|
BAB VI
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
PEREMPUAN DAN ANAK DI PUSAT DAN DAERAH
Pasal 72
|
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan.
|
Pasal 73
|
- Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri.
- Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
|