Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Selatan.
Pasal 11
Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan- jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah yang baru itu.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.