Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT, DAERAH TINGKAT II TAPIN DAN DAERAH TINGKAT II TABALONG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Banjar, Daerah tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan Undang-undang No.27 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No.27), perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta adanya persiapan-persiapan yang telah jauh, sebagian dari masing-masing wilayah Daerah tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yaitu wilayah "bekas Kewedanaan" Tanah Laut, Tapin dan Tabalong perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat 1 Undang-undang Dasar;
  2. Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), seperti itu telah diubah dan ditambah;