|
- Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
- Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
- Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah
organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru
dari penerapan bioteknologi modern.
- Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari hewan, ikan,
tumbuhan, dan mikroorganisme yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan dan yang
mempunyai nilai nyata atau potensial.
- Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama
penyakit hewan, ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, proses produksi, dan pengolahan hasil
pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
- Jenis Asing Invasif adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan
merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan,
kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan
manusia.
- Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara
yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau
udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh
manusia.
- Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas
dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas
penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan,
produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia
Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media
Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
- Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat,
air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah
atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain
bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
- Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
- Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum
diolah maupun yang telah diolah.
- Tumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian-bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus
hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
- Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum
diolah maupun yang telah diolah.
- Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan,
Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
- Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan
tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
|