Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam
penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pencabutan SIP3MI oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung
jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia terhadap Pekerja Migran Indonesia yang
telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri.
Pasal 59
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang akan melaksanakan penempatan wajib
memiliki SIP2MI.
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada
pihak lain.
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan negara tujuan penempatan.
Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia harus memiliki dokumen:
Perjanjian Kerja Sama penempatan;
surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;
rancangan Perjanjian Penempatan; dan
rancangan Perjanjian Kerja.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 61
Perusahaan dapat menempatkan pekerjanya ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar
negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan
perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 62
Perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Pasal 63
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan
hukum.
Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, menjadi
tanggung jawab sendiri.
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor pada
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan