Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 37
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21, Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 38
Pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah membentuk layanan terpadu satu atap.
Layanan terpadu satu atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan:
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan Pekerja Migran Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan terpadu satu atap diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu Pemerintah Pusat
Pasal 39
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
menjamin pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan
keluarganya;