Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.pdf/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-66-

Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
  1. perkara tindak pidana perusakan hutan dalam kawasan hutan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 12 Februari 2012 tentang Pengujian UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Bagian XII
KETENTUAN PENUTUP



Pasal 111
  1. Lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 harus telah terbentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Sejak terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini menjadi kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pasal 112
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan

b. ketentuan ...