Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 60 -
Pasal 100
Orang perseorangan yang dengan sengaja
mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan
secara langsung maupun tidak langsung upaya
pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Korporasi yang mencegah, merintangi, dan/atau
menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar
dan penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
Pasal 101
Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).