Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

tempat-tinggal kepada orang asing manapun jang menderita tindasan karena menjokong usaha ke- adilan, mengambil bagian dalam gerakan per- damaian atau mendjalankan pekerdjaan2 ilmu pengetahuan.

PASAL 100

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok harus mentaati Undang2 Dasar dan undang2, mentaati disiplin kerdja, mentaati tata tertib umum dan menghormati kesusilaan masjarakat.

PASAL 101

Harta milik umum Republik Rakjat Tiongkok adalah sutji dan tidak boleh diganggu-gugat. Me- njajangi dan melindungi harta milik umum adalah kewadjiban setiap warganegara.

PASAL 102

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok ber- kewadjiban membajar padjak menurut undang2.

PASAL 103

Membela tanah air adalah tugas jang sutji bagi setiap warganegara Republik Rakjat Tiongkok.

Mendjalankan dines militer menurut undang2 adalah kewadjiban jang mulia bagi warganegara Republik Rakjat Tiongkok.