tempat-tinggal kepada orang asing manapun jang menderita tindasan karena menjokong usaha ke- adilan, mengambil bagian dalam gerakan per- damaian atau mendjalankan pekerdjaan2 ilmu pengetahuan.
PASAL 100
Warganegara Republik Rakjat Tiongkok harus mentaati Undang2 Dasar dan undang2, mentaati disiplin kerdja, mentaati tata tertib umum dan menghormati kesusilaan masjarakat.
PASAL 101
Harta milik umum Republik Rakjat Tiongkok adalah sutji dan tidak boleh diganggu-gugat. Me- njajangi dan melindungi harta milik umum adalah kewadjiban setiap warganegara.
PASAL 102
Warganegara Republik Rakjat Tiongkok ber- kewadjiban membajar padjak menurut undang2.
PASAL 103
Membela tanah air adalah tugas jang sutji bagi setiap warganegara Republik Rakjat Tiongkok.
Mendjalankan dines militer menurut undang2 adalah kewadjiban jang mulia bagi warganegara Republik Rakjat Tiongkok.