Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PASAL 60

Pelbagai tingkat kongres rakjat setempat men- sahkan dan mengumumkan keputusan menurut lingkungan batas kekuasaannja jang ditetapkan dalam undang2.

Kongres rakjat ketjamatan bangsa2 dapat mengambil tindakan2 konkrit jang sesuai dengan keistimewaan bangsa2 jang bersangkutan menurut lingkungan batas kekuasaannja jang ditetapkan dalam undang2.

Pelbagai tingkat kongres rakjat setempat berhak mengubah atau mentjabut keputusan dan perintah jang tidak selajaknja dari dewan rakjat jang setingkat.

Kongres rakjat tingkat kabupaten atau jang lebih tinggi berhak mengubah atau mentjabut ke- putusan jang tidak selajaknja dari kongres rakjat jang setingkat lebih rendah, dan keputusan serta perintah jang tidak selajaknja dari dewan rakjat jang setingkat lebih rendah.

PASAL 61

Wakil kongres2 rakjat propinsi kota jang lang- sung dibawah pimpinan pemerintah pusat, ka- bupaten dan kota jang dibagi mendjadi distrik2, ada dibawah pengawasan kesatuan2 pemilihnja; wakil kongres2 rakjat kota jang tidak dibagi mendjadi distrik2, distrik kota, ketjamatan, ketjamatan bangsa2 dan tjen ada dibawah pengawasan pe- milihnja. Kesatuan2 pemilih dan pemilih2 jang memilih wakil2nja kedalam pelbagai tingkat kongres rakjat setempat berhak setiap waktu mengganti