Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Janji Presiden (Wakil Presiden):

 “Saya berjanji dengan sungguh-­sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik­-baiknya dan seadil­-adilnya, memegang teguh Undang­-Undang Dasar dan menjalankan segala undang­-undang dan peraturannya dengan selurus-­lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” ∗)
  1. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh­-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. ∗)
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ∗∗∗∗)
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-­undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ∗∗∗)
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-­undang. ∗∗∗)
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat­-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang­-undang.



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat