Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 32
  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai­-nilai budayanya. ∗∗∗∗)
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ∗∗∗∗)


BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ∗∗∗∗)


Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang­-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ∗∗∗∗)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang­-undang. ∗∗∗∗)



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat