Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ∗∗∗)
  1. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ∗∗∗)
  2. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ∗∗∗)
  3. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang­-undang. ∗∗∗)

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-­undang.


BAB IXA ∗∗)
WILAYAH NEGARA


Pasal 25A ∗∗∗∗)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-­batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang­-undang. ∗∗)


BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK ∗∗)


Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang­-orang bangsa Indonesia asli dan orang-­orang bangsa lain yang disahkan dengan undang­-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. ∗∗)
  3. Hal-­hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang­-undang. ∗∗)



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat