Halaman:Unclos e.djvu/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

BAGIAN 2.
KERJASAMA GLOBAL DAN REGIONAL

Pasal 197
Kerjasama atas dasar global atau regional


Negara-negara harus bekerjasama atas dasar global dan dimana perlu, atas dasar regional, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan-ketentuan, standarstandar dan praktek-praktek yang disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur yang konsisten dengan Konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas.


Pasal 198
Pemberitahuan tentang kerusakan yang nyata atau yang bakal terjadi


Apabila suatu Negara menyadari adanya keadaan dimana lingkungan laut berada dalam ancaman bahaya mendesak akan kerusakan atau telah rusak akibat pencemaran, Negara termaksud harus segera memberitahu Negara-negara lain yang menurut perkiraannya sangat mungkin akan terancam oleh kerusakan tersebut, demikian pula kepada organisasi-organisasi internasional yang kompeten.


Pasal 199
Pola Penanggulangan darurat terhadap pencemaran


Dalam hal-hal yang disebut dalam pasal 198, Negara-negara dalam daerah yang terkena, sesuai dengan kemampuan mereka, beserta organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus bekerjasama semampu mungkin dalam menghilangkan akibat pencemaran dan mencegah atau mengurangi kerusakan yang timbul. Untuk tujuan itu Negara-negara harus bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan pola penanggulangan darurat untuk menjawab tantangan pencemaran dalam lingkungan laut.


Pasal 200
Pengkajian, program-program riset dan pertukaran
informasi serta data


Negara-negara harus bekerjasama, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dengan tujuan untuk menggalakan pengkajian-pengkajian, menyelenggarakan program-program riset ilmiah dan mendorong dilakukannya pertukaran informasi dan data yang diperoleh tentang pencemaran lingkungan laut. Mereka harus berusaha sungguh-sungguh turut serta aktif dalam program-program regional dan global untuk memperoleh pengetahuan guna memperkirakan sifat dan besarnya pencemaran, bahaya pencemaran tersebut, jejak, risiko dan cara mengatasinya.


Pasal 201
Kriteria ilmiah bagi peraturan-peraturan


Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh sesuai dengan pasal 200, Negara-negara harus bekerjasama, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk menetapkan kriteria ilmiah yang sesuai guna merumuskan dan menjabarkan ketentuan-ketentuan, standar-standar, praktek-praktek yang disarankan dan prosedurprosedur guna pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut.