Halaman ini belum diuji baca
BAGIAN 2.
KERJASAMA GLOBAL DAN REGIONAL
Pasal 197
Kerjasama atas dasar global atau regional
- Negara-negara harus bekerjasama atas dasar global dan dimana perlu, atas dasar regional, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan-ketentuan, standarstandar dan praktek-praktek yang disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur yang konsisten dengan Konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas.
Pasal 198
Pemberitahuan tentang kerusakan yang nyata atau yang bakal terjadi
- Apabila suatu Negara menyadari adanya keadaan dimana lingkungan laut berada dalam ancaman bahaya mendesak akan kerusakan atau telah rusak akibat pencemaran, Negara termaksud harus segera memberitahu Negara-negara lain yang menurut perkiraannya sangat mungkin akan terancam oleh kerusakan tersebut, demikian pula kepada organisasi-organisasi internasional yang kompeten.
Pasal 199
Pola Penanggulangan darurat terhadap pencemaran
- Dalam hal-hal yang disebut dalam pasal 198, Negara-negara dalam daerah yang terkena, sesuai dengan kemampuan mereka, beserta organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus bekerjasama semampu mungkin dalam menghilangkan akibat pencemaran dan mencegah atau mengurangi kerusakan yang timbul. Untuk tujuan itu Negara-negara harus bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan pola penanggulangan darurat untuk menjawab tantangan pencemaran dalam lingkungan laut.
Pasal 200
Pengkajian, program-program riset dan pertukaran
informasi serta data
- Negara-negara harus bekerjasama, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dengan tujuan untuk menggalakan pengkajian-pengkajian, menyelenggarakan program-program riset ilmiah dan mendorong dilakukannya pertukaran informasi dan data yang diperoleh tentang pencemaran lingkungan laut. Mereka harus berusaha sungguh-sungguh turut serta aktif dalam program-program regional dan global untuk memperoleh pengetahuan guna memperkirakan sifat dan besarnya pencemaran, bahaya pencemaran tersebut, jejak, risiko dan cara mengatasinya.
Pasal 201
Kriteria ilmiah bagi peraturan-peraturan
- Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh sesuai dengan pasal 200, Negara-negara harus bekerjasama, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk menetapkan kriteria ilmiah yang sesuai guna merumuskan dan menjabarkan ketentuan-ketentuan, standar-standar, praktek-praktek yang disarankan dan prosedurprosedur guna pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut.