Halaman:Unclos e.djvu/93

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

diserahkan, atas permintaan salah satu pihak dalam sengketa, pada arbitrasi komersial yang mengikat, kecuali jika para pihak bersepakat lain. Suatu mahkamah arbitrasi komersial yang kepadanya sengketa itu diserahkan tidak mempunyai yurisdiksi untuk mengambil keputusan atas setiap persoalan interpretasi Konvensi ini. Apabila sengketa itu juga menyangkut suatu persoalan interpretasi Bab XI, dan lampiran-lampiran yang bertalian dengannya, berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, maka persoalan itu harus diteruskan kepada Kamar Sengketa Dasar Laut untuk mendapatkan keputusan.

(b) Apabila, pada permulaan atau sewaktu arbitrasi demikian sedang berjalan, mahkamah arbitrasi menetapkan, baik atas permintaan salah satu pihak dalam sengketa maupun proprio motu, bahwa keputusannya tergantung pada suatu ketetapan Kamar Sengketa Dasar Laut, maka mahkamah arbitrasi itu harus meneruskan persoalan demikian kepada Kamar Sengketa Dasar Laut untuk diputuskan Mahkamah arbitrasi kemudian melanjutkan memberikan keputusannya sesuai dengan ketetapan Kamar Sengketa Dasar Laut.
(c) Dalam hal tidak ada suatu ketentuan dalam kotak mengenai prosedur arbitrasi yang akan ditetapkan dalam sengketa tersebut, maka arbitrasi itu akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Arbitrasi UNCITRAL atau peraturan arbitrasi lain yang serupa sebagai yang dapat ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, kecuali para pihak dalam sengketa bersepakat lain.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 189
Pembatasan terhadap yurisdiksi berkenaan dengan keputusan Otorita


Kamar Sengketa Dasar Laut tidak mempunyai yurisdiksi berkenaan dengan pelaksanaan kekuasaan diskresi oleh Otorita sesuai dengan ketentuan Bab ini; bagaimanapun juga Kamar tidak boleh menempatkan diskresinya sebagai pengganti bagi diskresi Otorita. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 191, dalam melaksanakan yurisdiksinya menurut pasal 187, Kamar Sengketa Dasar Laut tidak boleh mengambil keputusan mengenai persoalan apakah sesuatu ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita sesuai dengan Konvensi ini, juga tidak boleh menyatakan sesuatu ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur demikian tidak sah. Yurisdiksi Kamar dalam hal ini terbatas pada pengambilan keputusan terhadap tuntutan bahwa penerapan sesuatu ketentuan-ketentuan, peraturanperaturan dan prosedur-prosedur Otorita terhadap perkara individual dapat bertentangan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual para pihak dalam sengketa atau kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Konvensi ini, tuntutan perihal ekses yurisdiksi atau penyalahguanaan kekuasaan, dan terhadap tuntutan untuk kerugian yang harus dibayarkan atau pengganti lain yang harus diberikan keapda pihak yang bersangkutan karena kegagalan pihak lain untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kontraktualnya atau kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi ini.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 190
Peran serta dan kehadiran Negara-negara Peserta sponsor dalam sidang perkara


1. Apabila perorangan atau suatu badan hukum merupakan suatu pihak dalam sengketa yang dimaksudkan dalam pasal 187, maka Negara yang mensponsorinya harus diberitahu mengenai hal itu dan mempunyai hak untuk berperan serta dalam sidang perkara dengan menyerahkan pernyataan tertulis atau lisan.