Halaman ini belum diuji baca
SUBBAGIAN B.
MAJELIS
Pasal 159
Susunan, Prosedur dan pemungutan suara
- 1. Majelis terdiri dari semua anggota Otorita. Setiap anggota mempunyai seorang wakil di Majelis, yang dapat didampingi oleh pengganti-pengganti dan penasehat-penasehat.
- 2. Majelis akan bertemu dalam sidang tahunan yang tetap, dan di dalam sidang-sidang khusus yang diputuskan oleh Majelis atau diadakan oleh Sekretaris Jenderal atas permintanan Dewan atau atas permintaan mayoritas anggota Otorita.
- 3. Sidang-sidang akan diadakan di tempat kedudukan Otorita kecuali jika ditentukan lain oleh Majelis.
- 4. Majelis harus menetapkan peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya sendiri. Pada permulaan setiap sidang tetapnya. Majelis akan memilih Ketua I dan pejabat-pejabat lainnya yang dianggap perlu. Mereka akan bertugas hingga terpilihnya Ketua dan pejabat-pejabat baru lainnya pada sidang tetap berikutnya.
- 5. Mayoritas anggota Majelis akan merupakan suatu quorum.
- 6. Setiap anggota Majelis mempunyai satu suara.
- 7. Keputusan mengenai masalah prosedur, termasuk keputusan-keputusan untuk mengadakan sidang-sidang khusus Majelis, harus diambil berdasarkan mayoritas anggota yang hadir dan memberi suara.
- 8. Keputusan-keputusan mengenai masalah substansi akan diambil dengan mayoritas dua pertiga dari anggota yang hadir dan memberikan Suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas anggota yang ikut serta dalam sidang. Jika timbul persoalan apakah suatu masalah merupakan masalah substansi atau tidak, persoalan tersebut harus dianggap sebagai masalah substansi kecuali jika ditentukan sebaliknya oleh Majelis dengan mayoritas yang diperlukan untuk keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi.
- 9. Jika masalah substansi muncul dalam pemungutan suara untuk pertama kali, maka Ketua, apabila diminta oleh paling sedikit seperlima anggota-anggota Majelis, dapat dan harus menangguhkan masalah pemungutan suara mengenai persoalan tersebut untuk satu jangka waktu yang tidak lebih dari lima hari kalender. Ketentuan ini hanya boleh diterapkan sekali untuk setiap masalah dan tidak boleh diterapkan sedemikian rupa sehingga menangguhkan pembahasan suatu masalah sampai melewati akhir masa sidang.
- 10. Berdasarkan permintaan tertulis kepada Ketua yang disponsori oleh tidak kurang dari seperempat jumlah anggota Otorita untuk memperoleh suatu pendapat nasehat mengenai apakah suatu usul yang diajukan kepada Majelis tentang masalah apapun sesuai dengan Konvensi ini, Majelis harus meminta Kamar Sengketa Dasar Laut dari Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut untuk memberikan pendapat nasehatnya mengenai hal tersebut, dan harus menangguhkan pemungutan suara mengenai usul itu sambil menunggu diterimanya pendapat nasehat dari Badan. Jika pendapat nasehat itu tidak diterima sebelum minggu terakhir dari sidang dimana pendapat nasehat itu dimintakan, Majelis harus memutuskan kapan mereka akan bertemu untuk mengadakan pemungutan suara mengenai usul yang ditangguhkan itu.
Pasal 160
Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi
1. Majelis sebagai satu-satunya, badan dari Otorita yang terdiri dari semua anggota, merupakan badan tertinggi. Otorita kepada siapa badan-badan utama lainnya bertanggung jawab sebagaimana secara khusus ditetapkan dalam Konvensi ini. Majelis memiliki kekuasaan menetapkan kebijaksanaan umum