Halaman ini belum diuji baca
untuk satu tahun sebelum tahun dimulainya produksi komersial pertama dan satu tahun sebelum dimulainya masa peralihan; dan
- (ii) enampuluh persen dari perbedaan antara trend line values untuk konsumsi nikel, yang dihitung menurut sub-ayat (b), untuk tahun ijin produksi yang diajukan dan satu tahun sebelum tahun produksi komersial yang pertama.
- (b) untuk tujuan sub-ayat (a) :
- (i) trend line values yang digunakan untuk menghitung pagu produksi nikel adalah nilai konsumsi nikel tahunan berdasarkan trend line yang dihitung selama tahun mana ijin produksi telah diberikan. Trend line akan didasarkan pada regresi linear dari logaritmus konsumsi nikel yang sebenarnya untuk masa 15 tahun terakhir untuk mana data tersebut masih tersedia, dengan faktor waktu sebagai variabel independen. Trend line ini akan disebut trend line yang asli.
- (ii) apabila tingkat pertambahan tahun trend line yang asli kurang dari 3 persen, maka trend line yang digunakan untuk menentukan jumlah yang disebut dalam sub-ayat (a) sebaliknya adalah satu tingkat pertumbuhan/garis yang melampaui trend line yang asli pada nilai untuk tahun pertama dari masa waktu 15 tahun yang relevan, dan bertambah sebesar 3 persen setahun; tetapi dengan ketentuan bahwa pagu produksi yang ditentukan untuk tiap tahun selama masa peralihan bagaimanapun tidak boleh melebihi selisih antara trend line values yang asli untuk tahun itu dan trend line values yang asli untuk satu tahun sebelum dimulainya masa peralihan.
- 5. Otorita harus mencadangkan untuk produksi pertama Perusahaan sejumlah 38.000 metrik ton nikel dari pagu produksi yang ada di hitung menurut ayat 4.
- 6.-- (a) seorang operator setiap tahunnya boleh memproduksi kurang dari atau sampai 8 persen lebih dari tingkat produksi tiap tahun mineral-mineral yang berasal dari nodul-nodul polimetalik sebagaimana ditentukan dalam ijin produksinya, dengan ketentuan bahwa jumlah produksi secara keseluruhan tidak boleh lebih dari apa yang ditentukan dalam ijin. Setiap kelebihan di atas 8 persen hingga 20 persen pada setiap tahun, atau setiap kelebihan dalam tahun pertama dan tahun-tahun berikutnya sesudah dua tahun berturut-turut dalam waktu mana telah terjadi kelebihan, harus dirundingkan dengan Otorita dimana operator diharuskan untuk mendapatkan ijin produksi tambahan untuk menutup kelebihan tadi.
- (b) permohonan-permohonan untuk ijin produksi tambahan tersebut harus dipertimbangkan oleh Otorita hanya sesudah semua permohonan yang belum diputuskan yang diajukan oleh operator-operator yang belum menerima ijin produksi telah ditangani dan setelah mempertimbangkan pula sepatutnya kemungkinan pemohonpemohon lainnya. Otorita harus berpegang pada asas tidak melebihi jumlah produksi total yang diijinkan menurut pagu produksi tiap tahun dalam masa peralihan. Otorita tidak akan mengijinkan produksi berdasarkan rencana kerja manapun untuk suatu jumlah lebih dari 46.500 metrik ton nikel tiap tahun.