Halaman:Unclos e.djvu/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 106
Tanggung jawab atas penyitaan tanpa alasan yang cukup


Apabila penyitaan suatu kapal pesawat udara yang dicurigai melakukan perompakan dilakukan tanpa alasan yang cukup, maka Negara yang telah melakukan penyitaan tersebut harus bertanggung jawab terhadap Negara yang kebangsaannya dimiliki oleh kapal atau pesawat udara tersebut untuk setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh penyitaan tersebut.


Pasal 107
Kapal atau pesawat udara yang berhak menyita karena perompakan


Suatu penyitaan karena perompakan hanya dapat dilakukan oleh kapal perang atau pesawat udara militer, atau kapal atau pesawat udara lain yang secara jelas diberi tanda dan dapat dikenal sebagai dalam dinas pemerintah dan yang diberi wewenang untuk melakukan hal demikian.


Pasal 108
Perdagangan gelap obat narkotik atau bahan-bahan psikotropis


1. Semua Negara harus bekerjasama dalam penumpasan perdagangan gelap obat narkotik dan bahan-bahan psikotropis yang dilakukan oleh kapal di laut lepas bertentangan dengan konvensi internasional.
2. Setiap Negara yang mempunyai alasan yang layak untuk mengira bahwa suatu kapal yang mengibarkan benderanya terlibat dalam perdagangan gelap obat narkotik atau bahan psikotropis dapat meminta kerjasama Negara lain untuk menumpas perdagangan demikian.


Pasal 109
Penyiaran gelap dari laut lepas


1. Semua Negara harus bekerjasama dalam menumpas siaran gelap dari laut lepas.
2. Untuk maksud Konvensi ini, “penyiaran gelap” berarti transmisi dari pada suara radio atau siaran televisi dari kapal atau instalasi di laut lepas yang ditujukan untuk penerimaan oleh umum secara bertentangan dengan peraturan internasional tetapi tidak termasuk didalamnya transmisi permintaan pertolongan.
3. Setiap orang yang melakukan penyiaran gelap dapat dituntut dimuka pengadilan :
(a) Negara bendera kapal;
(b) Negara registrasi instalasi;
(c) Negara dimana orang itu menjadi warganegara;
(d) setiap Negara dimana transmisi itu dapat diterima; atau
(e) setiap Negara dimana komunikasi radio yang sah mengalami gangguan.
4. Di laut lepas, suatu Negara yang mempunyai yurisdiksi sesuai dengan ayat 4, sesuai dengan Pasal 110, dapat menangkap setiap orang atau kapal yang melakukan siaran gelap dan menyita peralatan pemancaran tersebut.