Halaman:Unclos e.djvu/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
(a) pemberian ijin kepada nelayan, kapal penangkap ikan dan peralatannya, termasuk pembayaran bea dan pungutan bentuk lain, yang dalam hal Negara pantai yang berkembang, dapat berupa kompensasi yang layak di bidang pembiayaan, peralatan dan teknologi yang bertalian dengan industri perikanan;
(b) penetapan jenis ikan yang boleh ditangkap, dan menentukan kwota-kwota penangkapan, baik yang bertalian dengan persediaan jenis ikan atau kelompok persediaan jenis ikan suatu jangka waktu tertentu atau jumlah yang dapat ditangkap oleh warganegara suatu Negara selama jangka waktu tertentu;
(c) pengaturan musim dan daerah penangkapan, macam ukuran dan jumlah alat penangkapan ikan, serta macam, ukuran dan jumlah kapal penangkap ikan yang boleh digunakan;
(d) penentuan umum dan ukuran ikan dan jenis lain yagn boleh ditangkap;
(e) perincian keterangan yang diperlukan dari kapal penangkap ikan, termasuk statistik penangkapan dan usaha penangkapan serta laporan tentang posisi kapal;
(f) persyaratan, di bawah penguasaan dan pengawasan Negara pantai, dilakukannya program riset perikanan yang tertentu dan pengaturan pelaksanaan riset demikian, termasuk pengambilan contoh tangkapan, disposisi contoh tersebut dan pelaporan data ilmiah yang berhubungan;
(g) penempatan peninjau atau trainee diatas kapal tersebut oleh Negara pantai;
(h) penurunan seluruh atau sebagian hasil tangkapan oleh kapal tersebut di pelabuhan Negara pantai;
(i) ketentuan dan persyaratan bertalian dengan usaha patungan atau pengaturan kerjasama lainnya;
(j) persyaratan untuk latihan pesonil dan pengalihan teknologi perikanan, termasuk peningkatan kemampuan Negara pantai untuk melakukan riset perikanan;
(k) prosedur penegakan.
5. Negara pantai harus mengadakan pemberitahuan sebagaimana mestinya mengenai peraturan konservasi dan pengelolaan.


Pasal 63
Persediaan jenis ikan yang terdapat di zona ekonomi eksklusif dua Negara
pantai atau lebih atau baik di dalam zona ekonomi eksklusif maupun
di dalam suatu daerah di luar serta berdekatan dengannya


1. Dimana persediaan jenis ikan yang sama atau persediaan jenis ikan yang termasuk dalam jenis yang sama terdapat dalam zona ekonomi eksklusif dua Negara pantai atau lebih, maka Negara-negara ini harus secara langsung melalui organisasi sub-regional atau regional yang bersangkutan berusaha mencapai kesepakatan mengenai tindakan yang diperlukan untuk mengkoordinasikan dan menjamin konservasi dan pengembangan persediaan jenis ikan demikian tanpa mengurangi arti ketentuan lain Bab ini.
2. Dimana persediaan ikan yang sama atau persediaan jenis ikan yang termasuk dalam jenis yang sama yang terdapat baik dalam zona ekonomi eksklusif maupun di luar daerah dan yang berbatasan dengan zona tersebut, maka Negara pantai dan Negara yang menangkap persediaan jenis ikan demikian di daerah yang berdekatan harus berusaha baik secaralangsung atau melalui organisasi sub-regional atau regional yang bersangkutan untuk mencapai kesepakatan mengenai tindakan yang diperlukan untuk konservasi persediaan jenis ikan di daerah yang berdekatan tersebut.


Pasal 64