Halaman:Unclos e.djvu/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
(d) menaikkan ke atas kapal atau menurunkan dari kapal setiap komoditi, mata uang atau orang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara yang berbatasan dengan selat.
2. Peraturan perundang-undangan demikian tidak boleh mengadakan diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara kapal asing atau di dalam pelaksanaannya yang membawa akibat praktis menolak, menghambat atau mengurangi hak lintas transit sebagaimana ditentukan dalam bagian ini.
3. Negara-negara yang berbatasan dengan selat harus mengumumkan sebagaimana mestinya semua peraturan perundangundangan tersebut.
4. Kapal asing yang melaksanakan hak lintas transit harus memenuhi peraturan perundang-undangan demikian.
5. Negara bendera suatu kapal atau Negara dimana terdaftar suatu pesawat udara yang berhak atas kekebalan, yang bertindak secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut atau ketentuan lain Bab ini, harus memikul tanggung jawab internasional untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Negara yang berbatasan dengan selat.


Pasal 43
Sarana bantu navigasi dan keselamatan serta pengembangan lainnya
dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran


Negara pemakai dan Negara yang berbatasan dengan selat hendaknya bekerjasama melalui persetujuan untuk :
(a) pengadaan dan pemeliharaan di selat sarana bantu navigasi dan keselamatan yang diperlukan atau pengembangan sarana bantu pelayaran internasional; dan
(b) untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kapal.


Pasal 44
Kewajiban Negara yang berbatasan dengan selat


Negara yang berbatasan dengan selat tidak boleh menghambat lintas transit dan harus mengumumkan dengan tepat setiap adanya bahaya bagi pelayaran atau penerbangan lintas di dalam atau di atas selat yang diketahuinya. Tidak boleh ada Penangguhan lintas transit.


BAGIAN 3.
LINTAS DAMAI

Pasal 45
Lintas damai


1. Rejim lintas damai menurut ketentuan Bab II bagian 3, harus berlaku dalam selat yang digunakan untuk pelayaran internasional :
(a) yang menurut ketentuan pasal 38 ayat 1, dikecualikan dari pelaksanaan rejim lintas transit; atau
(b) antar bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif dan laut teritorial suatu Negara asing.
2. Tidak boleh ada penangguhan lintas damai melalui selat demikian.