Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/171

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 10
Hak para pihak dalam Sengketa untuk Merubah Prosedur


Para pihak dalam sengketa dapat, dengan persetujuan yang berlaku semata-mata terhadap sengketa tersebut merubah ketentuan apapun yang termuat dalam Lampiran ini.


BAGIAN 2.
PENYERAHAN WAJIB PADA PROSEDUR KONSILIDASI
MENURUT BAGIAN 3 BAB XV

Pasal 11
Dimulainya proses Konsiliasi


1. Setiap pihak dalam sengketa yang sesuai dengan Bab XV,bagian 3, dapat diserahkan kepada konsiliasi berdasarkan bagian ini, dapat memulai proses konsiliasi dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa.
2. Setiap pihak dalam sengketa, yang diberitahu berdasarkan ayat 1, wajib tunduk pada proses konsiliasi demikian.


Pasal 12
Kelalaian untuk Menjawab atau untuk Tunduk pada Konsiliasi


Kelalaian suatu pihak atau para pihak dalam sengketa untuk menjawab pemberitahuan tentang dimulainya proses konsiliasi atau kelalaian untuk tunduk (menyatakan menerima) proses demikian tidak merupakan suatu halangan bagi proses konsiliasi tersebut.


Pasal 13
Kewenangan


Suatu perbedaan pendapat mengenai hal apakah suatu Komisi konsiliasi yang bertindak berdasarkan bagian ini memiliki kompetensi diputuskan oleh komisi.


Pasal 14
Penerapan Bagian 1


Pasal 2 hingga Pasal 10 bagian 1 Lampiran ini berlaku dengan tunduk pada ketentuan bagian ini.


LAMPIRAN VI.
STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL HUKUM LAUT

Pasal 1
Ketentuan Umum


1. Mahkamah Internasional Hukum Laut diadakan dan harus berfungsi sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan Statuta ini.
2. Tempat kedudukan Mahkamah adalah di Kota Bebas Hanseatic, Hamburg, Republik Federasi Jerman.
3. Mahkamah dapat bersidang dan menjalankan fungsinya di tempat lain manakala Mahkamah menganggapnya perlu.