Halaman:Unclos e.djvu/149

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 12
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan


1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dilakukan oleh Perusahaan menurut pasal 153, ayat 2 (a), diatur oleh Bab XI, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita dan keputusan-keputusannya yang relevan.
2. Setiap rencana kerja yang diusulkan oleh Perusahaan harus disertai dengan bukti yang mendukung kemampuan keuangan dan teknologinya.


Pasal 13
Syarat-syarat keuangan kontrak-kontrak


1. Dalam menentukan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai syarat-syarat keuangan suatu kontrak antara Otorita dengan satuan satuan yang disebut dalam Pasal 153 ayat 2 (b), dan dalam merundingkan syarat-syarat keuangan sesuai dengan Bab XI dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tersebut, Otorita berpedoman pada tujuan-tujuan sebagai berikut :
(a) untuk menjamin pendapatan yang optimum bagi Otorita dari penghasilan -penghasilan produksi komersial;
(b) untuk menarik penanaman modal dan teknologi bagi eksplorasi dan eksploitasi Kawasan;
(c) untuk menjamin perlakuan keuangan yang sama dan kewajiban keuangan yang sebanding bagi kontraktor-kontraktor;
(d) untuk memberikan insentip-insentip atas dasar persamaan dan non-diskri-minasi bagi kontraktor-kontraktor untuk mengadakan pengaturan-pengaturan bersama dengan Perusahaan dan Negara-negara berkembang atau warganegara-warganegara mereka, untuk menggalakkan pengalihan teknologi kepada mereka dan melatih personil Otorita dan Negara-negara berkembang;
(e) untuk memungkinkan Perusahaan mengadakan penambangan dasar secara efektif pada waktu yang bersamaan dengan satuan-satuan yang disebut dalam Pasal 153, ayat 2 (b); dan 153, ayat 2 (b); dan;
(f) untuk menjamin bahwa sebagai akibat adanya insentip keuangan yang diberikan kepada kontraktor berdasarkan ayat 14, sesuai dengan syarat-syarat kontrak yang dipertimbangkan kembali menurut pasal 19 Lampiran ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal 11 Lampiran ini mengenai usaha patungan kontraktor tidak disubsidi sehingga kepada mereka diberi keuntungan bersaing besar yang artifisial terhadap penambangan daratan.
2. Suatu pungutan dikenakan untuk ongkos administrasi memproses permohonan untuk memperoleh persetujuan rencana kerja dalam bentuk kontrak dan ditetapkan sebesar US $ 500,000,- per permohonan. Jumlah pungutan itu akan ditinjau kembali oleh Dewan dari waktu ke waktu untuk menjamin bahwa jumlah itu dapat menutupi ongkos administrasi yang dikeluarkan. Apabila ongkos yang dikeluarkan oleh Otorita untuk memproses suatu permohonan itu kurang dari yang ditetapkan, maka Otorita akan mengembalikan sisanya kepada sang pemohon.
3. Kontraktor harus membayar suatu pungutan tahunan tetap sebesar US$ 1 Juta terhitung mulai tanggal berlakunya kontrak itu. Apabila tanggal permulaan produksi komersial yang telah disetujui itu ditangguhkan disebabkan suatu keterlambatan dalam menerbitkan ijin produksi, sesuai dengan pasal 151, maka pungutan tahunan tetap itu tidak dipungut untuk selama masa penangguhan tersebut. Terhitung dari saat dimulainya produksi komersial, kontraktor harus membayar pungutan produksi atau pungutan tahunan tetap, mana saja yang lebih besar jumlahnya.