Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/145

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

diperintahkan sesuai dengan pasal 18 Lampiran ini. Sengketa-sengketa mengenai apakah tawaran-tawaran yang diajukan oleh kontraktor berada dalam jangkauan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, dapat diajukan oleh setiap pihak untuk diselesaikan dengan arbitrasi komersial yang mengikat sesuai dengan Peraturan-peraturan Arbitrasi UNCITRAL atau peraturan-peraturan arbitrasi lainnya yang mungkin ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Apabila kesimpulan adalah bahwa penawaran kontraktor tidak masuk dalam rangka jangkauan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, kontraktor akan diberi waktu 45 hari untuk meninjau kembali penawaran sebelum Otorita mengambil suatu tindakan sesuai dengan pasal 18 Lampiran ini.

5. Jika Perusahaan tidak mampu memperoleh teknologi yang diperlukan atas dasar ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar untuk mulai melakukan pengambilan dan pengolahan mineral-mineral dari Kawasan sesuai dengan jadwal waktu, maka Dewan atau Majelis dapat menyelenggarakan suatu pertemuan kelompok Negara Peserta yang terdiri dari Negara-negara yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan, Negaranegara yang mensponsori satuan-satuan yang terlibat dalam kegiatan di Kawasan dan Negara Peserta lainnya yang mempunyai akses atas teknologi tersebut. Kelompok ini harus mengadakan konsultasi antar mereka dan harus mengambil tindakan-tindakan yang efektif untuk menjamin bahwa teknologi tersebut disediakan bagi Perusahaan atas dasar ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar. Untuk keperluan ini tiap Negara Peserta tersebut harus mengambil semua tindakan yang dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup sistem hukumnya.
6. Dalam hal usaha patungan dengan Perusahaan, alih teknologi dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian usaha patungan.
7. Kesanggupan yang disyaratkan oleh ayat 3 harus termuat dalam tiap kontrak untuk melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan berlaku hingga 10 tahun setelah Perusahaan memulai produksi komersialnya dan dapat ditagih selama masa itu.
8. Untuk tujuan pasal ini, teknologi berarti peralatan khusus dan technical know-how, termasuk buku petunjuk, desain, instruksi pelaksanaan, latihan, nasehat dan bantuan teknis, yang diperlukan untuk merakit, memelihara dan mengoperasikan suatu sistem yang bekerja baik dan hak yang berdasarkan hukum untuk menggunakan hal-hal di atas untuk tujuan tersebut atas dasar non-eksklusif.


Pasal 6
Persetujuan rencana-rencana kerja


1. Enam bulan setelah mulai berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya setiap empat bulan, Otorita harus mempertimbangkan rencana-rencana kerja yang diusulkan.
2. Dalam mempertimbangkan suatu permohonan untuk menyetujui suatu rencana kerja dalam bentuk kontrak, Otorita pertama-tama harus memastikan apakah :
(a) pemohon telah memenuhi prosedur-prosedur yang telah ditetapkan untuk permohonan-permohonan sesuai dengan pasal 4 lampiran ini dan telah memberikan kesanggupan dan jaminan yang disyaratkan oleh pasal itu kepada Otorita. Dalam hal-hal tidak terpenuhinya prosedur ini atau tidak adanya salah satu dari waktu 45 hari untuk melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut;
(b) pemohon memiliki syarat-syarat kecakapan yang diperlukan sesuai dengan pasal 4 Lampiran ini.

3. Semua rencana kerja yang diajukan akan ditangani menurut urutan penerimaannya. Rencana kerja yang diusulkan harus sesuai dengan dan diatur