Halaman:Unclos e.djvu/132

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 301
Penggunaan laut untuk maksud-maksud damai


Dalam melaksanakan hak-hak dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi ini, Negara-negara Peserta harus menghindarkan diri dari setiap penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara manapun atau dengan cara lain apapun yang tercantum tidak konsisten dengan azas-azas hukum internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 302
Pengungkapan informasi


Dengan tidak mengurangi hak suatu Negara Peserta untuk menempuh prosedur-prosedur penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Konvensi ini, tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini harus diartikan mengharuskan suatu Negara Peserta, dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan Konvensi ini, untuk memberikan informasi yang pengungkapannya bertentangan dengan kepentingan essensial keamanannya.


Pasal 303
Benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah
yang ditemukan di laut


1. Negara-negara berkewajibn untuk melindungi benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut dan harus bekerja sama untuk tujuan ini.
2. Untuk mengendalikan peredaran benda-benda demikian Negara pantai dapat, dalam menerapkan pasal 33, menganggap bahwa diambilnya benda-benda tersebut dari dasar laut dalam daerah yang dimaksudkan dalam pasal itu, tanpa persetujuan Negara pantai bersangkutan akan merupakan suatu pelanggaran dalam wilayah atau laut teritorialnya, terhadap hukum dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut.
3. Tiada satupun dalam pasal ini mempengaruhi hak-hak para pemilik yang dapat dikenai hukum pengangkatan kerangka kendaraan air atau lain-lain peraturan tentang pelayaran atau hukum dan praktek yang berkenaan dengan pertukaran kebudayaan.
4. Pasal ini tidak mengurangi arti daripada perjanjian-perjanjian internasional dan peraturan hukum internasional lainnya perihal perlindungan benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah.


Pasal 304
Tanggungjawab dan kewajiban untuk ganti rugi


Ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang berkenaan dengan tanggung jawab dan kewajiban untuk ganti rugi tidak mengurangi berlakunya peraturan-peraturan yang ada dan pengembangan peraturan-peraturan lebih lanjut perihal tanggung jawab dan kewajiban untuk ganti rugi berdasarkan hukum internasional.