Halaman ini belum diuji baca
- (c) Panitia konsiliasi bagaimanapun juga tidak boleh menempatkan diskresinya sebagai pengganti bagi diskresi Negara pantai;
- (d) Laporan panitia konsiliasi bagaimanapun juga harus dikomunikasikan kepada organisasi internasional yang tepat;
- (e) Dalam merundingkan persetujuan-persetujuan menurut pasal-pasal 69 dan 70, Negara-negara Peserta, kecuali jika mereka menyepakati secara lain, harus mencantumkan suatu ketentuan mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka ambil untuk mengurangi kemungkinan terjadinya suatu perselisihan perihal interpretasi dan penerapan daripada persetujuan tersebut, dan mengenai bagaimana mereka akan bertindak apabila timbul juga suatu perselisihan.
Pasal 298
Pengecualian-pengecualian opsional terhadap berlakunya bagian 2
- 1. Pada saat menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini atau pada setiap saat sesudah itu, suatu Negara dapat, tanpa mengurangi kewajiban-kewajibannya yang timbul berdasarkan bagian 1, menyatakan secara tertulis bahwa ia tidak menerima salah satu atau lebih daripada prosedur-prosedur yang ditentukan dalam bagian 2 berkenaan dengan salah satu atau lebih daripada kategorikategori sengketa yang berikut :
- (a)---(i) sengketa perihal interpretasi atau penerapan pasal-pasal 15, 74 dan 83 yang bertalian dengan penetapan perbatasan laut, atau sengketa yang menyangkut teluk bersejarah atau hak sejarah dengan ketentuan-ketentuan bahwa suatu Negara yang telah membuat pernyataan demikian harus, apabila sengketa demikian timbul setelah mulai berlakunya Konvensi ini dan dalam hal tidak tercapainya suatu persetujuan dalam perundingan-perundingan diantara para pihak, atas permintaan salah satu masalah itu pada konsiliasi menurut Lampiran V, bagian 2; dan dengan ketentuan pula (lebih lanjut) bahwa setiap sengketa yang dengan sendirinya (bagaimanapun juga) mencakup dipertimbangkannya secara bersamaan sesuatu sengketa yang belum terselesaikan berkenaan dengan kedaulatan atau hak-hak lain atas wilayah daratan atau pulau dikecualikan dari penyerahan perkara demikian;
- (ii) setelah Panitia pendamai menyampaikan laporannya, yang harus mencantumkan alasan-alasan yang menjadi dasarnya itu, maka para pihak yang bersengketa harus merundingkan suatu persetujuan berdasarkan laporan itu; apabila perundinganperundingan ini tidak menghasilkan suatu persetujuan, maka para pihak atas persetujuan bersama, harus menyerahkan masalah itu pada salah satu prosedur yang ditetapkan dalam bagian 2, kecuali jika para pihak bersepakat secara lain;
- (iii) sub-ayat ini tidak berlaku bagi setiap sengketa perbatasan laut yang telah diselesaikan secara tuntas dengan suatu pengaturan antara pihak atau bagi sesuatu sengketa demikian yang harus diselesaikan sesuai dengan suatu perjanjian bilateral atau multilateral yang mengikat bagi para peihak tersebut.
- (b) sengketa mengenai kegiatan-kegiatan militer, termasuk kegiatan-kegiatan militer oleh kapal-kapal dan pesawat udara pemerintah yang melakukan dinas non-komersial, dan sengketa perihal kegiatan-kegiatan penegakan hukum berkenaan dengan pelaksanaan hak-hak berdaulat atau yurisdiksi yang dikecualikan dari yurisdiksi suatu pengadilan atau mahkamah berdasarkan pasal 297 ayat 2 atau 3;