Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/119

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

BAGIAN 6.
PENYELESAIAN SENGKETA DAN TINDAKAN SEMENTARA

Pasal 264
Penyelesaian sengketa


Sengketa yang bertalian dengan penafsiran atau penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan riset ilmiah kelautan harus diselesaikan sesuai dengan Bab XV, bagian 2 dan 3.


Pasal 265
Tindakan sementara


Sambil menunggu penyelesaian suatu sengketa sesuai dengan Bab XV, bagian 2 dan 3, Negara atau organisasi internasional yang kompeten yang diijinkan untuk menyelenggarakan proyek riset ilmiah kelautan tidak diperkenankan memulai kegiatan risetnya atau melanjutkannya tanpa ijin yang tegas dinyatakan oleh Negara pantai yang bersangkutan.


BAB XIV
PENGEMBANGAN DAN ALIH TEKNOLOGI KELAUTAN
BAGIAN 1. KETENTUAN UMUM

Pasal 266
Penggalakkan pengembangan dan alih teknologi kelautan


1. Negara-negara, langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus bekerjasama sesuai dengan kemampuannya untuk menggalakkan secara aktif pengembangan dan alih ilmu kelautan serta teknologi kelautan dengan cara dan syarat-syarat yang adil dan wajar.
2. Negara-negara harus menggalakkan pengembangan ilmu pengetahuan kelautan dan kemampuan teknologi Negaranegara yang mungkin membutuhkan dan meminta bantuan teknik dalam bidang ini, khususnya Negara-negara berkembang, termasuk Negara-negara tak berpantai dan letak geografisnya tidak beruntung, dalam hal eksplorasi, eksplorasi, konservasi dan pengolahan kekayaan laut, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, riset ilmu pengetahuan kelautan dan kegiatan-kegiatan lainnya di lingkungan laut sesuai dengan Konvensi ini, dengan maksud mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi Negara-negara berkembang.
3. Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menciptakan iklim ekonomi dan hukum yang menguntungkan bagi alih teknologi kelautan yang bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan secara adil.


Pasal 267
Perlindungan terhadap kepentingan yang sah


Negara-negara, dalam menggalakkan kerjasama menurut pasal 266, harus mengindahkan semua kepentingan yang sah termasuk inter alia, hak dan kewajiban para pemegang, pemberi dan penerima teknologi kelautan.